Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan
puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As
Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
LAZIRA dibentuk oleh GEMIRA (Gerakan Muslim Indonesia Raya) yang merupakan sayap dari Partai Gerindra adalah Lembaga Amil Zakat Indonesia Raya yang mengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh tingkat nasional dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat dan shodaqoh, baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Latar belakang berdirinya LAZIRA terdiri atas dua faktor (1) Fakta bahwa Indonesia masih berselimut dengan kemiskinan yang makin meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah, Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. (2) Zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan.
Berdirinya LAZIRA dimaksudkan sebagai Lembaga pengelola zakat dengan manajemen professional yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesain masalah sosial masyarakat yang terus berkembang.
Semoga dengan semakin Banyak masyarakat yang menjadi Muzakki, maka semakin sedikit masyarakat yang menjadi Mustahiq. Tentunya, melalui program-program yang dilakukan oleh LAZIRA. Sehingga, tujuan untuk peningkatan kesejahteraan umat dapat tercapai dengan maksimal dan merata. Insya Allah”.
LAZIRA dibentuk oleh GEMIRA (Gerakan Muslim Indonesia Raya) yang merupakan sayap dari Partai Gerindra adalah Lembaga Amil Zakat Indonesia Raya yang mengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh tingkat nasional dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat dan shodaqoh, baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Latar belakang berdirinya LAZIRA terdiri atas dua faktor (1) Fakta bahwa Indonesia masih berselimut dengan kemiskinan yang makin meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah, Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. (2) Zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan.
Berdirinya LAZIRA dimaksudkan sebagai Lembaga pengelola zakat dengan manajemen professional yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesain masalah sosial masyarakat yang terus berkembang.
Semoga dengan semakin Banyak masyarakat yang menjadi Muzakki, maka semakin sedikit masyarakat yang menjadi Mustahiq. Tentunya, melalui program-program yang dilakukan oleh LAZIRA. Sehingga, tujuan untuk peningkatan kesejahteraan umat dapat tercapai dengan maksimal dan merata. Insya Allah”.
Posting Komentar